Rabu, 20 Februari 2008

Lingkup pekerjaan yang ditawarkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat :

1. PUSAT KEPENDUDUKAN DAN GENDER

a. Penelitian, pengkajian ilmiah mengenai potensi perempuan di berbagai bidang.

b. Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas perempuan dari berbagai profesi, seperti kewirausahaan, penyiapan tenaga tenaga kerja wanita dalam berbagai bidang antara lain : pendidikan, kesehatan dan Keluarga berencana, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik dan hukum, kesejahteraan sosial dan agama, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan serta informasi dan komunikasi.

c. Evaluasi program dan monitoring tentang perempuan dalam berbagai sektor pembangunan, evaluasi kondisi dan kualitas perempuan serta evaluasi kedudukan perempuan.

d. Memberikan pelayanan untuk berbagai permasalahan yang dihadapi wanita dalam bentuk konsultasi, penataran dan pelatihan seperti pembinaan keluarga serta hak dan kewajiban perempuan.

e. Melakukan kegiatan penelitian, pengkajian ilmiah mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan kependudukan.

f. Melakukan studi penyusunan data dasar yang berkaitan dengan kependudukan.

g. Melakukan pelatihan dan kursus jangka pendek dalam bidang kependudukan seperti, pengukuran mortalitas, angka harapan hidup, morbiditas, fertilitas dan migrasi.

h. Melakukan penelitian, studi evaluasi dan monitoring tentang berbagai faktor yang mempengaruhi kesehatan reproduksi.

i. Melakukan penelitian dampak kependudukan terhadap kelestarian lingkungan.


2. PUSAT LINGKUNGAN HIDUP

a. Melakukan penelitian dan pelatihan kursus dibidang lingkungan,(AMDAL, pengelolaan lingkungan hidup , pendidikan lingkungan, dan ekoturisme.

b. Melakukan kerjasama dalam bentuk networking, yang mengarah kepada masyarakat berwawasan lingkungan.

c. Melakukan pelatihan dan penataran dibidang lingkungan dalam rangka mandiri serta berwawasan lingkungan.

d. Melakukan kegiatan penelitian dibidang ekologi dan berbagai jenis ekosistem.

e. Melakukan pembahasan dokumen AMDAL.

f. Melakukan penelitian tentang studi habitat, populasi dan pola perburuan primata endemik jawa : Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Surili (Presbytis comata) di Taman Nasional Ujung Kulon di tinjau dari aspek Konversi.

g. Melaksanakan studi keanekaragaman jenis burung di Taman Nasional Ujung Kulon sebagai tambahan Potensi Ekowisata di Provinsi banten.

h. Melakukan studi keanekaragaman jenis burung di Cagar alam Tukung Gede dan Rawa Danau sebagai potensi Ekowisata di Provinsi Banten.

3. PUSAT PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

a. Pelatihan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Guru Sekolah Dasar.

b. Pemetaan Potensi Pendidikan di Provinsi Banten.

c. Pelatihan VCO bagi Pemuda.

d. Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda yang tidak melanjutkan Sekolah.

e. Kuliah Kerja Mahasiswa.

f. Pelatihan Teknologi Tepat Guna bagi Pemuda Putus Sekolah.

g. Advokasi Layanan pendidikan Masyarakat.

h. Pelatihan Managemen, Pidato dan MC.

i. Pelatihan Kepemimpinan Generasi Muda.

j. Pelatihan Penyusunan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat.

k. Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah bagi Dosen Untirta dan PTS di Provinsi Banten.

l. Lomba Penulisan Karya Tulis tentang Kuliah Kerja Mahasiswa oleh Mahasiswa Untirta.

m. Seminar dan Lokakarya tentang Kuliah Kerja Mahasiswa

n. Kegiatan Penilaian dalam pemanfaatan Dana Bantuan Khusus (DBK) Lifeskill di Provinsi Banten

o. Pembinaan terhadap kinerja pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan kegiatan back Stoping (Pendampingan di Provinsi Banten).

p. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Aparatur Pemerintah di Pemkot Serang.

q. Penelitian Persepsi Masyarakat terhadap terbentuknya Kota Serang

r. Peningkatan Kodifikasi Guru dari Non S-1 ke S-1

s. Sosialisasi Penyusunan Forto Folio dan Sertifikasi Guru

t. Pelatihan dan Penulisan PTK bagi Guru-guru yang akan mengusulkan kenaikan golongan dari IV.a ke IV.b

u. Pengelolaan Perpustakaan.

v. Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan

w. Pengembangan Perpustakaan


4. PUSAT PENGEMBANGAN KOTA DAN WILAYAH

a. Identifikasi, Analisa, dan Evaluasi Potensi Kota/Wilayah; bertujuan untuk mengidentifikasi keunggulan-keunggulan dan hambatan-hambatan dalam pengembangan suatu wilayah/kota dan mengembangkan upaya-upaya yang diperlukan untuk mengoptimalkan keunggulan dan mengatasi/memperbaiki hambatan yang ada. Identifikasi ini meliputi potensi fisik lahan dan ruang, ekonomi, hukum, pertanian, perikanan, kehutanan, peternakan, pertambangan, wisata, kelautan, dan perdagangan

b. Perencanaan dan Tata Ruang Kota/Wilayah; bertujuan untuk mengalokasikan ruang sesuai dengan potensi dan daya dukung wilayah yang berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tata ruang meliputi tata ruang provinsi, kota/kabupaten, kawasan strategis, alokasi ruang untuk pengembangan komiditi, tata ruang kecamatan, desa, tata ruang teknis, dan tata ruang wilayah aliran sungai.

c. Studi Kebijakan Perencanaan Pengembangan Kota/Wilayah; bertujuan untuk menyelaraskan semua kepentingan pengembangan wilayah/kota secara administratif struktural dan fungsional horizontal sehingga mekanisme koordinasi dapat berjalan efisien dan efektif. Studi ini meliputi evaluasi, analisis, matrikulasi peraturan pemerintah pusat dan daerah, regulasi internasional, usulan kebijakan pengembangan wilayah, hukum, dan ketentuan-ketentuan adat serta bentuk struktur dan fungsi kelembagaan atau institusi.

d. Community Development; bertujuan untuk menganalisa potensi dan menyusun rencana serta upaya strategi pemberdayaan dan pencerdasan masyarakat baik secara ekonomi, sosial dan budaya dalam pembangunan untuk peningkatan dan perbaikan kualitas hidup dan partisifasi mereka dalam pembangunan. Pendekatan yang digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan berupa pelatihan/kursus, pendampingan, advokasi dan pembinaan.

e. Kegiatan Penelitian ; “ Penerapan Good Governance di Pemkot Serang” (Kasus di 6 Kecamatan Eks Kab. Serang)

f. RAPID Governance Assesment (Studi di Pemkot Serang)

g. Pemberdayaan Organisasi di Pemkot Serang.


5. PUSAT KEBUDAYAAN, PRANATA SOSIAL, EKONOMI dan KEAGAMAAN

a. Praktisi Organisasi Budaya

b. Kajian tentang pelestarian status Banten sebagai jati diri budaya dan peradaban masyarakat Banten

c. Tari dan Pencaksilat (Prajurit Kerajaan Banten)

”Suatu modal pembinaan watak dan kepribadian generasi muda yang berani, bertanggungjawab, disiplin, berjiwa kesatria patriot dan bijaksana”

d. Mengkaji ragam perkusi tradisional Banten sebagai kekayaan musik tradisional yang dapat dijadikan komoditi wisata unggulan Provinsi Banten.

e. Kajian pendirian jurusan/program pendidikan seni musik, drama dan seni tari.

f. Kegiatan pengembangan Bahasa Sunda.

g. Kemitraan dengan unsur terkait

§ SUBDIN Kebudayaan Provinsi DISBUDPAR

§ SUBDIN Kebudayaan Provinsi Dinas P&K

§ Kabid BAPEDA Provinsi

h. Praktisi Organisasi Budaya

§ Dewan Kesenian Banten

§ Forum Kesenian Banten

§ Sanggar Raksa Budaya

§ Sanggar Wanda Banten

i. Lintas Instansi

§ Arkeologi Pusat

§ Arkeologi Kepurbakalaan Provinsi

§ Banten Heterage

§ Rumah Dunia

j. Seminar Regional/Kajian Bedah Buku tentang ”Babad Banten”

k. Diskusi Budaya dan Apresiasi Budaya Bahasa daerah Banten

l. Festival Foto Budaya dan Banten Workshop Cagar Budaya

m. Kajian Bangunan Bersejarah/Cagar Budaya

n. Kajian Komunitas Adat Terpencil

o. Kajian tentang Kearifan Lokal ditengah Tantangan Global Provinsi Banten

p. Kajian Ekonomi Islam (muamalat)

q. Kajian Model Perbekalan Pendidikan di Pondok Pesantren Banten

r. Pembuatan Softwere Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMKUDA)

6. PUSAT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

a. Melakukan penelitian dalam bidang Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia.

b. Mengadakan kerjasama dengan badan-badan pendidikan hukum serta instansi-instansi pemerintah maupun swasta yang berminat di dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum.

c. Mengadakan Pelatihan, Advokasi atau kursus-kursus ilmu hukum baik untuk instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun instansi swasta.

d. Menyebarluaskan hasil penelitian ke masyarakat agar dapat dikembangkan melalui penerbitan-penerbitan, forum diskusi ilmiah, seminar dan publikasi lainnya.

e. Penelitian Implementasi dan Efektifitas Perampingan Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Kabupaten Serang ditinjau dari Aspek Hukum Administrasi Negara (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah)

f. Pelatihan Perancangan Perundang-undangan (Legislative Drafting Training Program). (kerjasama*)

g. Pelatihan Teknik Penyusunan dan Pembuatan Naskah Akademik Peraturan Daerah (PERDA) (kerjasama*)

h. Pelatihan Hukum Pemerintahan dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi Pegawai di Lingkungan PEMDA Provinsi dan Kabupaten

i. Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan (kerjasama*)

j. Seminar/Diskusi Terbatas “Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Teori dan Praktek Pemerintahan. (kerjasama*).

k. Pengkajian Naskah Akademik Reperda

l. Kegiatan lain disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.

m. Pengkajian RAPERDA di Kota Serang.

Sekilas Tentang LPPM Untirta

Text Box: A.  PENDAHULUAN

Perguruan Tinggi merupakan pranata yang muncul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yang kehadirannya dirasakan penting oleh masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan pendidikan tinggi bagi warga masyarakat, kegiatan-kegiatan penelitian yang hasilnya digunakan untuk menunjang dan mengembangkan mutu pemelajaran dan untuk pengabdian kepada masyarakat, pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagai simbol jati diri masyarakat itu sendiri.

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di Propinsi Banten yang mempunyai tugas pokok melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan sekaligus memberdayakan sumber daya yang tersedia. Dalam susunan organisasinya memiliki Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat universitas. LPPM Untirta dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris serta 6 Kepala Pusat yakni :

1. Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.

2. Kepala Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender

3. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Kota dan Wilayah

4. Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat

5. Kepala Pusat Penelitian Hukum dan HAM

6. Kepala Pusat Penelitian Kebudayaan Pranata Sosial dan Keagamaan

Selama ini LPPM Untirta telah menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain, pemerintah daerah dan dunia usaha serta dunia industri di wilayah Propinsi Banten.

Dengan demikian Untirta telah memposisikan dirinya sebagai mitra Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Propinsi Banten beserta Dinas atau Instansinya maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Banten dan dunia usaha/industri. Hal ini membuktikan bahwa Untirta telah menunjukkan keikutsertaannya dalam pelaksanaan program program pembangunan. Kepercayaan yang diberikan kepada LPPM Untirta selalu diupayakan untuk dilaksanakan dengan taat azas dan kaidah serta profesional dengan tujuan :

1. Agar kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dapat memberi manfaat bagi lembaga, pemerintah, dunia usaha/industri dan masyarakat.

2. Tersedianya data yang akurat sebagai bahan sumbangan pemikiran dalam rangka penyusunan suatu perencanaan .

3. Agar tercipta dan sekaligus terjalin hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara Universitas Sultan Ageng Titayasa dengan pemerintah, dunia usaha/industri dan masyarakat .

4. Agar dosen dan mahasiswa termotivasi untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sekaligus menjadi media pemelajaran.

Akhirnya, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Untirta berharap untuk dapat terus menjalin kerjasama yang baik, harmoni dan sinergis dengan pemerintah propinsi beserta jajarannya, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha dan industri, masyarakat serta mitra lain dimanapun.

Text Box: B.  LEGALITAS LEMBAGA

1. UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

1. Dasar Hukum Pendirian(Pertama)

a. Bentuk Hukum

b. Nomor

c. Tgl/Bln/Th.Berdiri

: Keputusan Mendikbud

: 597/O/1984

: 28 Nopember 1984

2. Dasar Hukum Perubahan menjadi

Perguruan Tinggi Negeri(PTN)

a. Bentuk Hukum

b. Nomor

c. Tanggal

: Keputusan Presiden RI

: 32 Tahun 2001

: 19 Maret 2001

2. LPPM

1. Nama Lembaga

: Lembaga Penelitian dan

Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

2. Alamat Lengkap

Telp.

Fax.

Website

E-mail

: Jl. Raya Jakarta Km. 04 Pakupatan

Serang

: (0254) 280028, 280330, Ext. 109

: (0254) 281254

: www.lppm.untirta ac.id

: lppm@untirta.ac.id

: lppmuntirta@yahoo.com

3. Status Lembaga

: Terstruktur Dalam OTK

Keputusan Mendiknas

No. 124/O/2004 Tgl. 7

Oktober 2004

4. NPWP

: 0033 9698 3401 000

5. Nomor Rekening Giro Bank Jabar

Cabang Serang

: 07.00.01.005403

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah ada sejak tahun 1984 bersamaan dengan pendirian Universitas Tirtayasa sebagai perguruan tinggi swasta yang merupakan peningkatan status dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (berdiri tahun 1981), sekolah Tinggi Teknologi dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persiapan Universitas Tirtayasa (didirikan tahun 1982) berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 597/O/1984 Tanggal 28 Nopember 1984.

Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 Universitas Tirtayasa berubah menjadi Persiapan Universitas Negeri, Lembaga Peneltian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipecah menjadi dua lembaga yaitu Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM). Dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun masa persiapan Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2001 tanggal 19 Maret 2001 Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa definitif menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang kemudian diikuti dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 124/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menganut pola minimal, Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat yang semula terpisah digabungkan kembali menjadi satu lembaga yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dengan empat Pusat yang kemudian ditambah dua pusat sebagai pengembangan sehingga LPPM membawahi enam Pusat.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik pada tingkat universitas yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dibidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor.


LPPM sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan pusat penelitian dan pusat pengabdian kepada masyarakat, fakultas dan program studi serta unit lainnya.

3. Memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pusat pengabdian kepada masyarakat, fakultas, program studi dan unit lainnya.

4. Ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

Text Box: E. Visi LPPM UNTIRTA F. UNTIRTA

Dalam era globalisasi, UNTIRTA niscaya aktif berpartisipasi dalam menyiapkan tenaga terdidik yang memiliki kemampuan berdaya saing baik pada tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. Di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, UNTIRTA sebagai lembaga pendidikan tinggi harus menghasilkan produk-produk penelitian dan pengembangan yang mampu menghasilkan kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional dan daerah, menghasilkan pemikiran, pengkajian dan penggerakkan pembangunan nasional dan daerah seiring dengan cepatnya perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dapat menghasilkan karya pengembangan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Sebagai pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM UNTIRTA harus berfungsi sebagai lembaga yang kondusif untuk menghasilkan produk-produk penelitian, pemikiran dan kajian serta gerakan pembangunan sebagaimana yang dimaksud di atas. Oleh karena itu semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen UNTIRTA baik melalui pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat studi maupun unit lain harus secara langsung disahkan dan dikoordinasi oleh LPPM UNTIRTA.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka visi LPPM UNTIRTA adalah Menjadi Lembaga yang memacu terwujudnya UNTIRTA sebagai Universitas terbaik yang memiliki Kemandirian, kreatifitas, inovasi dan memiliki keunggulan dalam penelitian dan pengabdian, pemikiran, pengkajian IPTEK, penggerak serta penghasil karya pembangunan bagi kemaslahatan masyarakat”.

Text Box: F. Misi G. UNTIRTA

Sebagai lembaga eksekutif dan koordinatif, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di pusat-pusat penelitian/studi dan pengabdian kepada masyarakat, fakultas serta program studi dan unit lain, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas mendorong pusat-pusat penelitian/studi dan pengabdian kepada masyarakat, fakultas, program studi dan unit lain dalam menghasilkan karya-karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bertumpu dari dan berdampak kepada pengembangan IPTEK dan berorientasi kepada upaya penggerakkan dan percepatan pembangunan nasional dan daerah.

Di samping itu, baik langsung maupun tidak langsung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memberikan dukungan kepada fakultas-fakultas dan program studi dalam menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berkemampuan akademik tinggi, berkemampuan profesional dan atau vokasional serta kemampuan berdaya saing tinggi dalam mengemban tugas-tugas pembangunan.

Berdasarkan hal tersebut, maka misi LPPM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa adalah :

1. Mewujudkan lembaga yang profesional dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

2. Mewujudkan lembaga yang dapat memfasilitasi berkembangnya budaya penelitian dan pengembangan IPTEK di lingkungan fakultas dan pusat-pusat penelitian di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

3. Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mendasari pada hasil penelitian atau dengan cara melakukan kaji tindak guna mengantisipasi dan mengikuti terjadinya perubahan seiring dengan tuntutan pembangunan nasional, dan daerah

4. Memberikan solusi atas isu-isu global tentang otonomi daerah, reformasi, mekanisme pasar dan perkembangan sosial politik serta perilaku budaya yang menyertainya.

5. Menjadi pusat layanan informasi dan pengembangan IPTEK serta pusat inovasi bagi masyarakat sejalan dengan revitalisasi dan akselerasi pembangunan bangsa dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

6. Melaksanakan penataan sumber daya manusia dan kelembagaan LPPM UNTIRTA dengan membangun sistem kepemimpinan dan manajemen serta jaringan luas pendidikan tinggi dan pengembangan masyarakat yang mendorong terwujudnya Visi UNTIRTA.